Rabu, 25 Agustus 2010

PPH 21 atas THR

sumber :
Rudi
Klinik-Pajak.com 


Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, setelah sebulan melaksanakan ibadah puasa tentu Lebaran merupakan waktu yang sangat istimewa, karena selain merupakan saat untuk bermaaf-maafan juga yang membuat Hari Raya Lebaran bermakna karena adanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pegawai yang bekerja. Bagi perusahaan yang membayarkanTunjangan Hari Raya (THR) jangan lupa ada kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.
 
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai ketentuan yang mengatur Pemotongan PPh Pasal 21 atas THR dan contoh perhitungannya yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 15/PJ/2006 sebagai perubahan terakhir dari KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Pasal 5 PER – 15/PJ/2006 mengatur bahwa Penghasilan dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas  Tunjangan Hari Raya (THR):
  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas  Tunjangan Hari Raya (THR) 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar